Soroti RUU Perampasan Aset, Netizen Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan Regulasi
Hukum
JAKARTA — Topik seputar percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendominasi ruang perbincangan warganet di berbagai media sosial. Netizen mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak mengulur waktu dalam mengundangkan aturan penindakan hasil kejahatan tersebut.
Gelombang desakan publik ini mencuat menyusul berkembangnya pembahasan 13 jenis kejahatan yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset di DPR. Publik menilai keberadaan undang-undang ini mendesak guna memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi luar biasa secara efektif.
Melalui tagar yang bergulir di platform X (Twitter) dan Instagram, pengguna media sosial ramai-ramai menyuarakan kekhawatiran atas celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor untuk mengamankan aset hasil kejahatan atas nama pihak lain.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Penyelamatan Uang Negara
Para pengamat hukum dan netizen menilai keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial dalam mekanisme asset recovery (pengembalian aset negara). Tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pidana inkrah (non-conviction based), upaya pemulihan kerugian negara dinilai akan terus mengalami kendala teknis.
“Pemerintah dan parlemen harus menunjukkan komitmen politik yang jelas. RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi formal, tapi jawaban atas tuntutan transparansi dan keadilan yang disuarakan masyarakat,” ujar pakar hukum pidana dalam diskusi publik di Jakarta.
DPR dan pemerintah saat ini diharapkan dapat mendengarkan aspirasi publik agar pembahasan RUU tersebut selesai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas substansi hukum di dalamnya.