Pedoman Media Siber
Terakhir diperbarui: 1 September 2026
Pedoman ini disusun sebagai penjabaran dan pengejawantahan dari Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan bersama oleh Dewan Pers, organisasi pers, dan perusahaan pers di Indonesia pada 3 Februari 2012, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini menjadi acuan kerja redaksi Karawo.com dalam memproduksi, mempublikasikan, dan mengelola konten jurnalistik di ranah siber.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten yang dipublikasikan Karawo.com, termasuk:
- Berita, artikel, opini, dan liputan khusus yang ditulis oleh redaksi/jurnalis Karawo.com.
- Konten kiriman pengguna (user generated content), termasuk kolom komentar, forum, dan/atau tulisan warga yang difasilitasi Situs.
- Tautan, kutipan, atau embed dari sumber pihak ketiga (media sosial, media lain, dokumen publik).
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar yang tayang di Situs.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Karawo.com pada prinsipnya menerapkan prinsip verifikasi dan berimbang dalam setiap berita.
- Dalam hal berita yang mengandung dugaan pelanggaran hukum oleh seseorang, dan/atau menyangkut kepentingan publik yang mendesak, sehingga verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik belum dapat dipenuhi sebelum publikasi, maka Karawo.com:
- Tetap menerapkan asas praduga tak bersalah;
- Melakukan penelusuran secara maksimal atas kebenaran informasi sebelum menayangkannya;
- Memberikan penjelasan kepada pembaca dalam berita tersebut bahwa berita itu masih akan dilengkapi;
- Melengkapi berita dengan hasil verifikasi secepatnya setelah publikasi awal, dan tautan berita hasil verifikasi dicantumkan pada berita yang belum terverifikasi tersebut, demikian pula sebaliknya, agar pembaca dapat mengetahui perkembangan informasi yang utuh.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi buatan pengguna mencakup, antara lain: komentar pembaca, tulisan warga (citizen journalism), gambar, video, dan bentuk unggahan lain yang dikirimkan pihak ketiga dan dipublikasikan di Situs, termasuk di media sosial resmi Karawo.com.
- Karawo.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan yang jelas mengenai isi buatan pengguna, dan pengguna wajib menyetujuinya sebelum mengirimkan/mengunggah konten.
- Karawo.com mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan (bila fitur tersedia) dan melakukan verifikasi data pengguna sesuai kemampuan sistem.
- Karawo.com menyediakan mekanisme pengaduan bagi isi buatan pengguna yang dinilai melanggar hukum, Kode Etik Jurnalistik, atau ketentuan Situs.
- Karawo.com wajib menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Kode Etik Jurnalistik, khususnya konten yang bersifat: fitnah, kabar bohong, kebencian berdasarkan SARA, atau kesusilaan, paling lambat 1 x 24 jam setelah menerima pengaduan disertai bukti-bukti yang cukup.
- Penanggung jawab media dibebaskan dari sanksi hukum atas isi buatan pengguna yang tidak dapat dikontrol sepenuhnya sepanjang telah memenuhi kewajiban di atas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Setiap kekeliruan dalam pemberitaan yang telah dipublikasikan wajib segera diralat/dikoreksi setelah diketahui atau setelah menerima pengaduan dari pihak terkait, disertai alasan koreksi.
- Ralat/koreksi ditempatkan pada berita yang sama dengan mencantumkan waktu koreksi, tanpa menghapus arsip berita asli, kecuali menyangkut hal yang secara hukum wajib dihapus.
- Karawo.com melayani permintaan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Permintaan hak jawab/koreksi disampaikan secara tertulis melalui kontak redaksi resmi Karawo.com.
5. Pencabutan Berita (Right to be Forgotten dalam Konteks Pers)
- Berita yang sudah dipublikasikan sebagai bagian dari arsip dan dokumen publik tidak dapat dicabut, kecuali menyangkut kepentingan hukum, seperti masalah kesusilaan, meresahkan masyarakat, memuat identitas anak yang menjadi pelaku dan/atau korban tindak pidana, dan atas keputusan resmi Dewan Pers.
- Berita dengan pertimbangan di atas dapat dicabut atas permintaan pemberitaan, pemilik, dan/atau kuasa hukum yang sah, dan pencabutan wajib mencantumkan alasan pencabutan.
6. Iklan dan Konten Berbayar
- Karawo.com wajib membedakan secara jelas antara konten jurnalistik dan konten berupa iklan atau advertorial, dengan mencantumkan label seperti “Advertorial”, “Konten Berbayar”, atau “Kerja Sama” pada konten yang dimaksud.
- Iklan yang ditayangkan, baik langsung maupun melalui jaringan periklanan pihak ketiga, tidak diperbolehkan memuat konten yang melanggar hukum, kesusilaan, atau menyesatkan publik.
7. Pencantuman Sumber dan Hak Cipta
- Setiap kutipan, gambar, video, atau data dari pihak/sumber lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.
- Karawo.com menghormati hak cipta pihak lain dan tidak akan menjiplak/mereproduksi karya secara utuh tanpa izin, kecuali dalam batas kutipan wajar (fair use) untuk kepentingan pemberitaan.
- Karawo.com menghargai hasil karya jurnalistiknya sendiri dan berhak menindak penggunaan tanpa izin oleh pihak lain sesuai ketentuan hukum hak cipta.
8. Kartunis, Ilustrasi, dan Grafis
Karikatur, ilustrasi, infografis, dan foto yang ditampilkan di Karawo.com tunduk pada kaidah jurnalistik yang sama dengan berita tertulis, termasuk prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tidak menghina golongan/kelompok tertentu berdasarkan SARA.
9. Pencabutan Sanksi dan Tanggung Jawab Redaksi
- Penanggung jawab Karawo.com bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang diproduksi oleh redaksi.
- Karawo.com berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan atau sengketa pemberitaan melalui mekanisme internal redaksi dan/atau melalui Dewan Pers apabila diperlukan.
- Wartawan Karawo.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan, penulisan, dan publikasi berita.
10. Kontak Pengaduan
Pengaduan terkait pemberitaan, permintaan hak jawab, koreksi, atau isi buatan pengguna dapat disampaikan melalui:
Redaksi Karawo.com Email: [isi email redaksi] Alamat: [isi alamat redaksi]
11. Ketentuan Penutup
- Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan redaksi.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012), UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.
