Vonis 2 TNI Penyiram Andrie Yunus Dipangkas, Pemecatan Batal
Hukum
KARAWO.COM, JAKARTA – Putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu sorotan setelah majelis membatalkan pemecatan dua terdakwa. Pengadilan Militer Tinggi juga mengurangi hukuman penjara Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Majelis mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026. Putusan banding tercatat dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” bunyi amar putusan.
Hukuman Penjara Turun Enam Bulan

Majelis tingkat pertama sebelumnya menghukum Edi selama tiga tahun penjara. Majelis banding mengurangi hukumannya menjadi dua tahun enam bulan.
Budhi sebelumnya menerima pidana dua tahun enam bulan. Majelis tingkat banding mengurangi hukumannya menjadi dua tahun.
Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap menerima pidana dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka juga tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4,” bunyi amar tersebut.
Pigai Dorong Upaya Hukum Lanjutan
Menteri HAM Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia juga mendorong upaya hukum sampai peninjauan kembali apabila memungkinkan.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Pigai menyatakan pemerintah tetap menghormati putusan hakim. Ia menilai rasa keadilan perlu memperhatikan pengalaman korban.
“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai.
Pigai juga menilai pemecatan wajar apabila pengadilan telah membuktikan keterlibatan Edi dan Budhi. Ia mengaitkan perbuatan tersebut dengan kehormatan negara serta institusi militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” kata Pigai.
TAUD Pertanyakan Putusan Banding

Tim Advokasi untuk Demokrasi turut menyoroti amar putusan tingkat banding. TAUD mempertanyakan kejelasan status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat ini.
Jane menilai amar tersebut memunculkan pertanyaan karena majelis mengubah pidana pokok tanpa memberi kejelasan rinci mengenai pidana tambahan.
“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ucap Jane.
Andrie Jalani Sejumlah Operasi
Andrie Yunus menerima serangan air keras pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor YLBHI. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan serius pada mata dan luka bakar di tubuh.
Hingga pertengahan Agustus 2026, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata. Ia juga menjalani empat kali operasi bedah plastik selama lima bulan.
“Hingga saat ini, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik sepanjang 5 bulan ini,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang menjadi bagian TAUD dalam konferensi pers di kantornya, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Dimas menyebut kondisi mata kanan Andrie masih mendapat penanganan medis. Tim dokter tetap berupaya mempertahankan fungsi penglihatannya.
“Tapi, perkembangan terakhir, bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie,” ucap Dimas.
Putusan banding kini menjadi titik baru dalam perkara tersebut. Dorongan kasasi serta kritik dari kelompok advokasi menambah perhatian publik terhadap proses hukum kasus Andrie Yunus.
